MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis kurungan 8 bulan penjara dan denda Rp 5.000 atas kasusn penyalahgunaan narkoba. Putusan ini disampaikan pada sidang di Pengadilam Negeri Manokwari Senin (12/9) dengan majelis hakim diketuai Cita Savitri,SH dan anggota majelis hakim Helmin Somalay,SH dan Yulianti Muhidin,SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan Cita Savitri sekitar 30 menit, majelis hakim menyatakan Torey menyalahgunakan narkoba seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang NarkotikaPutusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila, Erwin Saragih ,Umiati Saleh dan Piter Dawir, yang sebelumnya menuntut Torey selama 1 tahun penjara.
Mendengar putusan 8 bulan ini,ratusan pendukung Torey yang berada di dalam ruang persidangan maupun di luar bersorak menyambut gembira. Karena dalam amar putusan lainnya, hakim memutuskan, Torey tidak perlu dijebloskan lagi ke rumah tahanan,namun tinggal menjalani masa rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat di Bogor
BACA JUGA: Stres Pikirkan Kuliah, Mahasiswi Mencoba Bunuh Diri
Dalam menjatuhkan vonis,majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa sebagai seorang bupati seharus memberi contoh dan menjalankan program pemerintah,sedangkan hal meringankan,terdakwa sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim memberi kesempatan,apakah banding atas vonis 8 bulan ini
BACA JUGA: Siswi SMP Digilir Empat Pemuda
Demikian pula JPU, Mudeng Sumaila,SH dkk menyatakan pikir-pikirUsai mendengarkan vonis, bupati non aktif yang keluar dari ruang sidang disambut meriah pada pendukungnya terutama PNS Kabupaten Teluk Wondama dan masyarakat
BACA JUGA: Dua Rumah Terpisah untuk Olah Sabu
Ia disambut secara adat dianugrahi mahkota.Pada persidangan lainnya,terdakwa,Vivin Susilowati yang tak lain istri Alberh H Torey juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketua Cita Savitri. Sama dengan suaminya,Vivin tak perlu lalu dijebloskan ke rumah tahanan,tapi tinggal menjalani rehabilitas disisa masa hukuman.
Pengacara Torey dan Vivin, Muh Sattu Pali usai persidangan kepada wartawan mengatakan, hakim telah memberi pertimbangan mengenai penemuan barang bukti dan surat dari BNPB (Badan Narkotika Provinsi Papua Barat) mengenai hasil pemeriksaan medisKetua terdakwa mengalami syndrome ketergantungan shabu dan disarankan untuk rehabilitasi.
‘’Torey tidak perlu ditahanTapi soal penyalahgunaan,kami masih berbeda pendapat dengan majelisKhusus pada Albert Torey,kita kategorikan korban penyalahgunaNamun,apapun dia korban atau pencandu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung,dia tetap direhabilitasiKami akan pikir-pikir dulu,masih ada waktu 7 hari untuk tanggapi putusan majelis hakim,’’ jelasnya.
Diketahui,Torey dan Vivin tertangkap saat mengonsumsi sabu serta kedapatan mengkonsumsi shabu di kediamannya Kompleks Inggramui, Manokwari, Papua Barat, 1 April 2011 laluSejak saat itu,keduanya langsung ditahan di Mapolres Manokwari.
Sementara itu,jalannya sidang kasus narkoba melibatkan bupati dan istrinya ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisianPolisi berjaga-jaga mulai di pintu masuk kantor PNSetiap kendaraan yang masuk diperiksa.(lm/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Baru 2 Bulan Kontrak di Sentul City
Redaktur : Tim Redaksi