Terbukti Palsukan Ijazah, Anak Buah Wiranto Terancam Penjara

Minggu, 24 Mei 2015 – 00:36 WIB

jpnn.com - POLITIKUS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) harus berurusan dengan hukum. Jumadin, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 divonis bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil karena terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan, saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2014 lalu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada anak buah Wiranto itu berupa pidana penjara dua bulan, pidana percobaan selama enam bulan dan menyatakan satu buah ijazah dan SKHU paket C atas nama terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Jumadin juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 7.000.

BACA JUGA: Bawaslu Pertanyakan Keseriusan Pemda Sediakan Biaya Pengawasan Pilkada

"Dalam amar putusan majelis hakim pada putusan menyatakan Jumadin yang kini duduk sebagai anggota DPRK Subulussalam bersalah," ungkap Arie Nurwanto, kuasa hukum Bonjol, warga Desa Muara Batu-Batu yang melaporkan kasus tersebut.

Dilansir dari Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (23/5), Arie mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari PN Aceh Singkil, Jumadin saat ini tidak lagi memiliki ijazah setingkat SLTA. 

BACA JUGA: Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada

"Sesuai pasal 51 ayat 1 huruf e UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD, syarat menjadi anggota DPRK adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. Ya, sudah jelas setelah divonis, Jumadin tidak lagi memiliki ijazah setingkat SLTA,“ tandas Arie.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jumadin dua tahun hukuman penjara. Jumadin dikenakan Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA: Lah, Anak Buah Prabowo di DPR Tolak Pembangunan Gedung Baru

Dikatakan, walaupun putusan PN Aceh Singkil terhadap Jumadin belum inkrah, Arie Nurwanto berharap kepada pihak terkait untuk secepatnya menyikapi putusan pengadilan khususnya kepada Ketua DPC Hanura Subulussalam supaya sesegera mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap Jumadin yang kini aktif sebagai anggota DPRK Subulussalam.

Hal senada disampaikan Misnan Kosasi warga Gampong Rantau Panjang Kecamatan Longkib mendesak Ketua DPC Hanura untuk segera melakukan PAW terhadap Jumadin, karena jelas telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau bisa secepatnya saudara Jumadin di PAW. Karena dasarnya sudah ada, yaitu amar putusan Majelis Hakim PN Aceh Singkil,“ ujar Misnan.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Subulussalam Affan Alfian Bintang mengaku belum mendapat laporan baik lisan maupun tulisan atas putusan tersebut. “Secara resmi laporan belum ada saya terima. Yang saya dengar dari kawan-kawan katanya memang begitu “ ungkapnya.

Sementara itu, Jumadin melalui kuasa hukum Muhammad Syafrizal Bako, SH, Jumat (22/5) mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selain mengajukan banding, akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap PKBM Belegen Sejahtera selaku pelaksana Paket C Dinas Pendidikan Aceh Singkil, dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. “Pekan depan kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Singkil,“ katanya. (lim/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Ini Malu Merevisi UU Pilkada karena Bukan Keinginan Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler