Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Selasa, 05 Juni 2018 – 20:25 WIB
Fachri Albar. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, aktor Fachri Albar dituntut 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan.

Fachri Albar melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

BACA JUGA: 3 Bulan Berpisah, Fachri Albar Kangen Anak

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Jaksa Nasruddin di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

BACA JUGA: Fachri Albar Tak Ajukan Nota Keberatan

BACA JUGA: Renata Kusmanto Bertahan Demi Rumah Tangganya Harmonis

Ditambah lagi, adanya berita acara pelaksanaan asessment atas nama terdakwa dari tim BNNK Jakarta Selatan ter tanggal 19 februari 2018, dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial.

Menanggapi, tuntutan jaksa tersebut, Fachri Albar melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018.

BACA JUGA: Dokter Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Sejak 2007

BACA JUGA: Fachri Albar Happy Jalani Rehabilitasi

Sebagaimana diketahui, pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri Albar dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Nasruddin di PN Jaksel.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Renata Kusmanto Tak Takut Bakal Ikut Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler