Terbukti Selingkuh, Hakim PN Singkawang Diberhentikan

Rabu, 03 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA  -  Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan saksi berupa pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Acep Sugiana. MKH dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung, Rabu (3/7), menyatakan Acep telah terbukti selingkuh.

Hakim kelahiran Bandung, 3 Maret 1977 itu disidang setelah dilaporkan istri keduanya, dokter Erna Yulianti, pada Maret 2012 karena diduga berselingkuh. “Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi kepada Hakim Terlapor (Acep) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat),” tegas Ketua Sidang MKH, Suparman Marzuki saat membacakan amar putusan, Rabu (3/7).

Vonis itu lebih ringan dari rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial kepada MKH. Dalam sidang pleno KY 25 Maret 2013 lalu, kata Suparman, Acep dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY. “Dengan memberikan sanksi keras berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat,” tegasnya.

Suparman menjelaskan Acep juga sudah melakukan pembelaan diri di hadapan MKH. Di hadapan MKH, Acep mengakui kesalahan dan kekhilafan. “Terlapor menyatakan bertobat dan tidak akan melakukan kesalahan lagi,” kata Suparman.

Bahkan Acep memohon diberikan kesempatan untuk memerbaiki diri dan tetap menjadi hakim sebagaimana cita-cita saat masih kuliah. Sebab, Acep merupakan tulang punggung keluarga dan serta menanggung keluarga miskin di Bandung. “Ayahnya seorang supir angkot,” ungkap Suparman.

Namun dalam pertimbangannya, MKH menyatakan bahwa ditemukan bukti data dan fakta lain. MKH berpendapat pembelaan Acep tidak didasarkan pada bukti-bukti yang mendukung pembelaannya. “Cukup berasalan bahwa Hakim Terlapor dijatuhi dengan sanksi berat,” kata Suparman.

Persidangan yang digelar sekitar pukul 9.30 itu berlangsung tertutup.  Acep yang mengenakan baju hitam ketika masuk ke ruang sidang lantai II Kantor MA, terlihat tegang. Dengan didampingi dua orang dari Ikatan Hakim Indonesia, Acep langsung duduk di kursi terlapor tanpa  memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Majelis Hakim yang menyidangkan Acep yakni, Suparman, Tufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi. Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH.

Usai persidangan Acep enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan. Ia tak memberikan penjelasan maupun tanggapan apapun terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan Suparman menyatakan, putusan untuk Acep itu sudah berat dan diharapkan dapat memberikan efek jera. “Putusan ini sudah cukup keras,” tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Girang Masa Amnesti TKI Diperpanjang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler