jpnn.com, PASER - RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
Pria 32 tahun itu diringkus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot.
BACA JUGA: Digerebek Polisi, Daus Terbukti Memiliki Sabu-Sabu
Petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat 15,41 gram, dua kotak rokok, dua handphone, satu timbangan digital, dan sendok takar dari sedotan.
“Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Paser untuk keperluan pengembangan, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (26/12).
BACA JUGA: Tio Pakusadewo 4 Kali Beli Sabu-sabu dari Wanita Inisial V
Dia menambahkan, awalnya, petugas menerima informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani.
Petugas langsung turun ke lapangan. Pihak berwajib melihat RD membuang bungkus rokok sekitar pukul 19:00 Wita.
BACA JUGA: 2017, Belasan Artis Terjerat Kasus Narkoba (habis)
Setelah itu, RD terlihat berteduh di sebuah bengkel di Gang Padat Karya.
Petugas langsung menciduk RD. Hasilnya, petugas menemukan sabu-sabu di bungkus rokok.
“Kemudian, anggota Satreskoba Polres Paser melakukan pengembangan menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Merawen, Desa Jone, RT 2, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian anggota melakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, RD dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan. (ian/cal/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2017, Belasan Artis Terjerat Kasus Narkoba (2)
Redaktur & Reporter : Ragil