Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan

Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2).

"Menyatakan terdakwa Siti Harati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata Gusrizal.

Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Menurut Hakim, pemberian uang pada Amran yang dulunya masih bupati, agar Amran mengeluarkan surat yang dibutuhkan perusahaan Hartati dalam perizinan.

Perusahaan Hartati membutuhkan surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.

PT.CCM memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol sejak 1995. Pada 1998, HGU tanah seluas 22.780,886 hektare tersebut dialihkan untuk anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantations (PT. HIP).

PT. HIP kembali meminta izin untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 33.083,30 hektare. Namun izin ini tak dapat dipenuhi lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatur agar perizinan sebuah perusahaan dibatasi hanya 20 ribu hektare.

Hartati kemudian sepakat memberi uang Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran asal dia menerbitkan surat yang diminta perusahaannya. Bupati Buol ini sebelumnya juga sudah beberapa kali meminta sumbangan pada Hartati sebagai modal untuk memperebutkan kursi kembali sebagai bupati dalam pilkada 2012.

Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu diantarkan anak buah Hartati, Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori langsung pada Amran.

"Arim diperintahkan Totok menyiapkan satu miliar rupiah untuk diberi ke Amran. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 dini hari, tepatnya pukul 01.30 WITA, Yani dan Arim mendatangi rumah Arim. Yani serahkan uang satu miliar rupiah dalam tas ransel warna cokelat," kata Hakim Made Hendra.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Adapun hal yang memberatkan Hartati adalah perbuatannya mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih dan memberantas korupsi. Kemudian tindakannya kontraproduktif sebagai seorang pengusaha.

Sementara untuk hal meringankan, Hartati dinilai berjasa dalam membangun perekonomian di Buol, berlaku sopan dan belum pernah di hukum.

Atas vonis tersebut baik Hartati maupun jaksa penuntut umum menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Murdaya Hadapi Vonis Hari Ini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler