Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah

Senin, 04 September 2017 – 16:01 WIB
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merasa pasrah dengan putusan hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, terdakwa perkara suap itu merasa sudah berupaya maksimal untuk lolos dari dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di persidangan, saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

BACA JUGA: Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara

Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga enggan menilai vonis majelis. Sebab, dia memilih pasrah.

"Saya tidak akan memberikan penilaian karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak," kata dia.

BACA JUGA: Jaksa KPK Sebut Sebagian Uang Suap ke Patrialis untuk Main Golf di Batam dan Bintan

Patrialis mengakui, dirinya sebagai manusia tentu tak lepas dari kesalahan. Karena itu, dia justru menganggap hukuman itu sebagai bagian dari takdir yang harus dilaluinya.

“Saya yakini, ini adalah takdir dalam perjalanan hidup saya," kata Patrialis.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Patrialis Puji Penyidik KPK

Namun, dia tetap merasa tak pernah menilap uang negara dalam perkara yang menjeratnya. Mantan pengacara itu justru menyayangkan terdakwa korupsi yang menilap uang negara dalam jumlah besar tapi hukumannya tak seberat vonis untuknya.

"Anda bayangkan, orang-orang yang makan uang negara, telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, bahkan ada ratusan miliar, berapa hukumannya?" ucapnya. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Nawawi Pomolango menyatakan Patrialis terbukti secara sah dan bersalah menerima suap dari pengusaha importir daging sapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap itu terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Majelis menyatakan Patrialis terbukti secara sah menerima suap USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Rasuah USD 10.000 untuk biaya umrah, sedangkan Rp 4,04 juta untuk bermain golf.

Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Patrialis. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.(elf/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Akbar Segera Duduk di Kursi Panas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler