jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditangani KPK.
Hari ini (23/5), KPK melimpahkan berkas perkara Patrialis ke tahap penuntutan (tahap dua).
BACA JUGA: Penyuap Patrialis Akbar Bakal Segera Disidang
"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Patrialis, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka perantara suap Kamaluddin yang juga rekan Patrialis.
Menurut Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: DPR Yakin Saldi Isra Memberi Warna Baru di MK
JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.
"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang," ujar Febri.
BACA JUGA: Wakil Ketua KY Digarap KPK
Patrialis pun membenarkan pelimpahan berkas perkaranya. Dia mengaku siap menghadapi persidangan.
Meski demikian, Patrialis meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai dirinya sebagai penerima suap.
Sebab, majelis hakim belum memberikan putusan atas kasus yang menjeratnya.
"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Yang kedua saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap," ujar Patralis.
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Sekretaris Patrialis
Redaktur & Reporter : Natalia