jpnn.com - JAKARTA - Carrel Ticualu mundur dari posisinya sebagai tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum.
Carrel mengundurkan dari sebagai tim penasihat hukum karena namanya masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Anas.
BACA JUGA: Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Asli Dimulai
"Mengingat nama saya tercantum dalam BAP, saya menyatakan mundur dari tim penasihat hukum, " katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6).
Bekas politisi Partai Demokrat itu menambahkan akan menjadi saksi saat persidangan. "Dan (saya) akan menjadi saksi sesuai ketentuan hukum," tandasnya.
BACA JUGA: JK: Hati-hati Mengembangkan Isu SARA
Seperti diketahui, Anas hari ini menjalani persidangan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan selanya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Anas dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menyebut eksepsi yang disampaikan sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Honorer K2 Desak Sebelum Pilpres Ada Kejelasan Nasib
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Nota Keberatan Anas Urbaningrum
Redaktur : Tim Redaksi