jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cermat, jelas, dan lengkap.
BACA JUGA: Kyai Sebut JK Sosok Pendamai
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum dan tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6).
Haswandi menyatakan, eksepsi Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, hakim menilai KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Jadi Saksi, Ade Komarudin Akui Kenal Atut
Hakim menilai surat dakwaan telah sah menurut hukum. "Menimbang, karena dakwaan sah menurut hukum maka ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksa," tandas Haswandi.(gil/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Optimistis Honorer K2 Bodong tak Bakal Lolos CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Jelang Ramadan, Jangan Saling Menjelekkan
Redaktur : Tim Redaksi