Terdakwa Akui Simpan Sabu di Sandal

Kamis, 25 Desember 2014 – 00:38 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Hiang Siang alias Hernanto tertangkap basah membawa dua paket sabu di bawah sandalnya. Akibatnya, pria yang akrab disapa Acia ini pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Acia ditangkap oleh polisi saat akan menjual dua paket sabu kepada Ahmad (DPO) di daerah Nagoya bulan September lalu. Saat itu, polisi yang sudah mendapat informasi transaksi tersebut langsung menghentikan laju sepeda motor Acia.

BACA JUGA: 120 Ribu Lebih Warga Aceh Mengungsi

Namun, ketika ditanya, Acia membantah telah membawa sabu. Dia berdalih tak tahu menahu mengenai narkoba. Tapi setelah digeledah, polisi menemukan dua paket sabu. Acia pun tak dapat mengelak.

"Kami yang sudah mengantongi indentitas pelaku langsung mengeledah terdakwa yang sempat mengelak. Kita temukan satu paket besar dan kecil di bawah sandalnya," kata saksi dari kepolisian yang dihadirkan ke persidangan kemarin.

BACA JUGA: Tahanan Rutan Dipaksa Rental Ponsel

Dari keterangan Acia, lanjut saksi, sabu-sabu itu didapat dari Alfian (terdakwa lainnya dalam penuntutan terpisah) seberat 5 gram. Sabu itu sengaja dipesan oleh Acia untuk kemudian dijual kembali.

"Sabu-sabu itu dibagi menjadi empat paket. Satu paket sabu dipakai di rumahnya daerah Nagoya Permai. Dan lainnya dijual," terang saksi lagi.

BACA JUGA: Kejaksaan Temukan Kejanggalan di Proyek Irigasi Air Jemair

Keterangan saksi dibenarkan oleh Acia. Pria berusia 46 tahun ini mengaku mendapatkan sabu dengan cara berhutang kepada Alfian. Lima gram sabu itu kemudian dijual kembali, tapi sebelum dijual dibagi menjadi beberapa paket.

"Iya, semua keterangan saksi benar. Saya beli sengaja menjual sabu untuk bisa memakai juga," sebut Acia. (she/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garong Truk Ditembak Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler