jpnn.com, PALEMBANG - Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah. SH. MH sempat berang saat pembacaan putusan. Penyebabnya, terdakwa Charles terlihat di layar monitor sedang asyik menikmati secangkir kopi saat sidang berlangsung.
BACA JUGA: Seorang Ibu dan Anaknya Dihabisi Kerabat Sendiri, Gunakan Gunting, Kondisi Mengenaskan
“Saudara Charles Anda sekarang sedang di mana, tidak ada sopan santunnya di ruang sidang sambil minum kopi. Anda ketahuan karena terlihat dilayar monitor,” tegur Abu Hanifah kepada terdakwa Charles.
Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan, dalam amar putusannya bahwa menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah telah melukai korban dan terdakwa diancam pidana dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Dengan ini mengadili bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara,” ujarnya.
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Charles, tanpa pikir-pikir langsung mererima vonis tersebut.
BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Redaktur & Reporter : Budi