Terdakwa Bantah Ada Mark Up

Kamis, 31 Desember 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasarDia juga mengaku mendapat perlakuan tidak adil dan seolah-olah penetapannya sebagai tersangka - kemudian sebagai terdakwa - dipaksakan.

"Saya diperiksa KPK sebagai saksi pada Oktober 2008

BACA JUGA: Stres, 6 Bulan 509 Tahanan Tewas

Setelah itu saya tidak diperiksa lagi
Waktu itu saya berpikir, tidak ada masalah lagi

BACA JUGA: Umar Lega Tahu Nama Saksi

Tapi kemudian akhir Februari 2009 saya diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka
Saya sangat kaget

BACA JUGA: Pintu Masuk ke Jakarta Diperketat

Apa salah saya? Kenapa saya dinyatakan telah melakukan korupsi?" ulas Gunawan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/12).

Gunawan mengaku lebih kaget lagi karena didakwa telah memberikan uang Rp 200 juta kepada mantan Menkes Achmad SujudiJuga saat disebutkan melakukan mark-up harga obatPadahal katanya, harga yang ditetapkan PT Kimia Farma sudah sesuai standar Departemen Kesehatan (Depkes).

"Tidak ada mark-up harga obatSebagai BUMN farmasi, sudah menjadi kewajiban (kita) untuk membantu masyarakat dengan memberikan harga obat yang terjangkau," ucapnya pula.

Terkait proyek pengadaan alat kesehatan dan obat untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI), menurut Gunawan, Kimia Farma ditunjuk oleh Depkes sebagai penyedianya"Dalam keadaan urgent, pemerintah bisa menunjuk langsung BUMN farmasi dalam melaksanakan proyeknyaKebetulan untuk pengadaan alat kesehatan Depkes dan pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah KTI serta Palang Merah Indonesia pada 2003, Kimia Farma serta anak grupnya ditunjuk pemerintah," bebernya.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Gunawan juga memberikan nota keberatannyaLucunya sebelum pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Mariana SH MH sempat mengomentari buku pembelaan lawyer terdakwa"Wah, ini eksepsi atau tesis atau disertasi? Tebal sekaliKalau dibaca semuanya, seharian tidak selesai ini," kata Mariana, yang disambut tawa para pengunjung sidang.

Sebelumnya, Gunawan disebutkan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkabung, Kibarkan Bendera Setengah Tiang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler