Terdakwa Cabul Nyaris Dihakimi Keluarga Korban

Selasa, 26 Juni 2012 – 10:58 WIB

MANOKWARI - Terdakwa SM (59 Tahun) yang dijerat dengan kasus dugaan pencabulan terhadap As (7 Tahun)  nyaris babak belur usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (26/6).
  
Bahkan, beberapa orang keluarga korban sempat mendorong dan menarik rambut terdakwa yang hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari. Beruntung petugas sigap dan segera memasukkan terdakwa ke dalam ruang tahanan. Keluarga korban nampak sangat kesal dengan perbuatan terdakwa.
  
Jaksa Penuntut Umum Lan Woretma, SH yang dikonfirmasi usai persidangan mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut. Sebab, usai sidang dirinya masih berada di dalam ruangan sidang. Sementara terdakwa langsung digiring petugas menuju ruang tahanan. “Saya tidak sempat lihat, tapi saya dengar ada keributan di sekitar ruang tahanan,”tuturnya.
 
Dijelaskan, terdakwa SM melakukan pencabulan terhadap As, Selasa (8/3) 2012 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di salah satu kampung di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82.
 
Modusnya, terdakwa mengajak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini untuk pergi ke hutan. Namun sesampainya di hutan, terdakwa menyuruh korban untuk membuka pakaiannya. Selanjutnya, terdakwa mencabuli korban.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Kebidanan Tewas Dicekik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler