Terdakwa Coblos Dua Kali karena Mabuk Dihukum Percobaan

Senin, 28 April 2014 – 22:40 WIB

jpnn.com - TARAKAN – Alfian Kassa (25) akhirnya diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta, karena perbuatannya yang terbukti mencoblos dua kali di tempat pemungutan (TPS) berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu.

Namun, Alfian tidak harus hidup dibui selama itu sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang diketuai Syamsuni SH menjatuhkan vonis pada persidangan yang berlangsung Senin (28/4). Sebab dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhi hukuman percobaan 4 bulan.

BACA JUGA: Dicari, Polisi Cantik yang Mau ke Polsek

Dalam amat putusan majelis hakim disampaikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dan tidak sepenuhnya jujur memberikan keterangan. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga mengaku dalam kondisi mabuk saat mencoblos dua kali lantaran malam sebelum Pileg digelar paginya, dia banyak menenggak minuman beralkohol.

“Tapi, untuk terdakwa ada hal yang meringankan dalam mempertimbangkan putusan karena mengaku dan berterus terang atas perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.

BACA JUGA: Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, ulah Alfian mencoblos dua kali  ketahuan karena ada warga yang melihatnya sudah mencoblos di TPS 3 saat akan menggunakan suara di TPS 4 Kelurahan Pamusian, 9 April lalu, sehingga masyarakat langsung berteriak. Hampir saja Alpian menjadi bulan-bulanan massa karena mencoblos dua kali, namun berhasil diamankan oleh petugas polisi yang menjaga TPS 4.

“Saya dari malam sampai pagi mabuk, jadi pada saat itu tidak ada tidur. Bahkan saya juga lupa mencoblos apa, berapa kali dan apakah sudah mencoblos atau belum,” kata Alfian di persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Diguncang Gempa, Warga Yogyakarta Tetap Bekerja Seperti Biasa

Saat ditanyakan lagi, sudah menghabiskan berapa botol, malah dengan ringan terdakwa menjawab 6 botol dihabiskan sendiri dalam waktu satu malam. Karuan saja membuat majelis hakim sempat geleng-geleng kepala mendengarkan pengakuan dari Alfian ini.

“Saya tidak ada motivasi pak, saya tidak sadar sama sekali. Tetapi saya tidak ada disuruh siapa-siapa,” ujarnya saat itu.(ule/ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yogyakarta juga Diguncang Gempa Bumi 5,0 Skala Richter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler