jpnn.com, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP menyampaikan penyesalannya karena telah merugikan masyarakat. Pengusaha yang hanya berijazah sekolah menengah pertama (SMP) itu menyampaikan penyesalannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Andi telah melakukan patgulipat dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan DPR guna memuluskan proyek e-KTP sehingga merugikan keuangan negara. "Saya salah dan saya mengaku salah dan menyesal atas semua perbuatan saya," ujarnya saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12).
Andi mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya dan sejumlah pihak yang diduga terlibat, mimpi masyarakat Indonesia memiliki identitas tunggal menjadi tersendat. "Saya dan teman-teman melakukan sesuatu perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela," tegasnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
Kendati demikian, pria yang dikenal sebagai kolega dekat Ketua DPR Setya Novanto itu enggan menyalahkan pihak lain yang terlibat. Pengusaha kelahiran Bogor, 24 Agustus 1973 itu menganggap kasus yang menjeratnya sebagai teguran dari Tuhan.
"Semua yang terjadi, saya yakini adalah teguran tuhan melalui tangan KPK, melalui Pengadilan Tipikor ini, melalui tangan Yang Mulia ini, supaya saya menjadi manusia yang lebih baik," tegasnya.
BACA JUGA: Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur
Karena itu, Andi bersikap pasrah atas vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski demikian dia tetap berharap bakal memperoleh keringanan dan keadilan.
"Saya akan menerimanya dengan ikhlas dan sabar. Saya hanya berharap semoga saya diberi keringanan dan dihukum seadil-adilnya. Keadilan bagi saya juga buat semua orang," tambah Andi.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Permohonan Novanto
Selain itu, Andi dalam pleidoinya juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tipikor dan KPK untuk membuka blokir atas segala aset dan rekeningnya ataupun keluarganya. "Kiranya dapat diperkenankan oleh yang mulia juga oleh KPK untuk dapat dikembalikan supaya saya bisa segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada saya pada perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya JPU dari KPK pada persidangan 7 Desember lalu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Andi. Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini Andi telah terbukti korupsi dalam penyusunan dan realisasi program e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 trilun. Menurut JPU, Andi telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dna/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
Redaktur & Reporter : Antoni