Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur

Kamis, 14 Desember 2017 – 15:35 WIB
Sidang sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Kusno telah menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pasalnya, sidang pokok perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12).

Menyikapi hal itu, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Evi Laila Kholis mengatakan, putusan hakim praperadilan telah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Hakim Kusno Gugurkan Permohonan Novanto

"Itu sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum," ucap Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), yang diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015, gugatan praperadilan Novanto memang sudah seharusnya gugur.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

"Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," ujar Evi. Atas putusan itu, dia berharap semua pihak bisa menghormatinya.

Sebelumna Hakim Kusno menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap KPK gugur.

BACA JUGA: Airlangga Pastikan Bakal Bantu Novanto Jalani Proses Hukum

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan kasus e-KTP telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler