Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan

Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutanMenurut Abidin, tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti.

"Jika pengadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Abidin, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus suap Bank Jabar, di Pengadilan Tipikor, Senin (15/11).

Majelis hakim juga diminta mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, bersikap kooperatif selama persidangan, serta bukan aktor intelektual dalam kasus ini

BACA JUGA: Wukuf, Kalimat Talbiyah Menggema di Arafah

Selain itu, disebutkan bahwa terdakwa juga adalah dosen yang tenaganya masih diperlukan.

Abidin menerangkan, dalam persidangan sendiri, tidak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pernah menjanjikan atau memberi uang Rp 1 miliar di tahun 2001 dan Rp 1,5 miliar di tahun 2002, kepada tim pemeriksa pajak
Sebagai pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, menurutnya Abidin, terdakwa hanya melayani dan memfasilitasi tim pemeriksa pajak dengan memberikan data pendukung.

Selain itu, menurut Abidin lagi, terdakwa juga tidak berwenang untuk menjanjikan atau memberikan uang

BACA JUGA: 130 Jemaah Diangkut Ambulan ke Armina

"Yang punya kewenangan adalah Direksi Bank Jabar," katanya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Tadungalo, sebelumnya menuntut Herry Achmad Buchory dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan
Dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Herry menjadi terdakwa dalam kasus suap tim pemeriksa pajak Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak (Karipka) Bandung I untuk tahun pajak 2001 dan 2002

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Syamsul Arifin

Suap dimaksudkan agar tim pemeriksa menurunkan nilai pajak yang harus dibayar oleh Bank Jabar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dianggap secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, telah memberi atau menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar kepada Edy Setiadi, Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M YazidEdy Setiadi adalah Kepala Kantor Karipka Bandung I, sedangkan Dedy, Roy, Din dan M Yazid merupakan tim pemeriksa pajak.

Tahun 2001, dari pemeriksaan awal, pajak yang harus dibayar Bank Jabar sedianya adalah Rp 129 miliarDalam pemeriksaan tahap selanjutnya, pajak kemudian turun menjadi Rp 74 miliar, dan setelah finalisasi pemeriksaan, jumlah pajak yang harus dibayar diturunkan menjadi Rp 4 miliarSedangkan tahun 2002, jumlah pajak yang harus dibayar awalnya Rp 51 miliarTerakhir, jumlah pajak diturunkan menjadi Rp 7 miliar(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Akibat Erupsi Merapi Tembus Triliunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler