jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan alias 20 bulan penjara terhadap Selviwaty alias Selvi, terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara kepada pengusaha properti di Medan tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Kepri: Jangan Memaksa Lansia untuk Disuntik Vaksin
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu itu menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," kata Saut Maruli Tua di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11).
BACA JUGA: Hana Hanifah Bongkar Tarif Artis yang Terlibat Prostitusi Online
Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Selviwaty dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA: Sejak Kepergian Vanessa Angel, Orang Tua Sulit Tidur dan Kurang Nafsu Makan
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU Hendri Sipahutar menyatakan masih pikir-pikir.
Selviwaty terbukti melakukan penyuapan terhadap 2 dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selalu Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.
Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni