Terdakwa Kasus Istri Bunuh Suami pun Menangis di Depan Hakim

Senin, 10 Februari 2020 – 18:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk Aulia Kesuma (AK) dan Geovanni Kalvin, Senin (10/2). Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk Aulia Kesuma (AK) dan Geovanni Kalvin di Ruang HR Purwanto S Gandasubrata, Jakarta Selatan, Senin (10/2). Sidang digelar pukul 17.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Yosdi.

Aulia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Edi Candra alias Pupung Sadili (54 tahun) dan anak tirinya yakni M. Adi Pradana (23).

BACA JUGA: 7 Fakta Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Hari Ini Sidang Perdana

Sementara itu, Kalvin adalah anak kandung Aulia dari pernikahan sebelumnya. Kalvin diketahui turut berperan dalam pembunuhan kepada Pupung dan Adi.

Tampak Aulia hadir ke ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Dia juga mengenakan kerudung biru tua dalam sidang ini. Begitu pun Kalvin, hadir ke lokasi dengan mengenakan rompi merah.

BACA JUGA: Jadi Korban KDRT, Istri Balas Dendam Bunuh Suami yang Tidur Pulas

Isak tangis terdengar sesaat setelah sidang dimulai. Rupaya isak tangis berasal dari Aulia. Mendengar suara tangis, Hakim Yosdi menanyakan alasan Aulia menangis. "Kenapa menangis?" tanya Hakim Ketua Yosdi kepada Aulia.

Pertanyaan tersebut tidak direspons Aulia. Hakim Yosdi kemudian melontarkan pertanyaan lain kepada Aulia. "Ingat sama siapa sampai menangis?" tanya Hakim Yosdi lagi.

BACA JUGA: Rasa Sayang Itu Tak Ada Lagi, Pria di Bengkulu Bunuh Istri Sendiri

Aulia pun merespons pertanyaan Hakim Yosdi. Sembari terisak, dia mengaku teringat suaminya sendiri yakni Pupung Sadili.

"Ingat sama suami (Pupung)," jawab Aulia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler