Awalnya dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum, Ali Sugiono terdakwa dituntut lima tahun penjara. Kemungkinan tidak terima tuntutan Jaksa, terdakwa sakit hati dan merencanakan untuk melarikan diri dari Jaksa.
Kesempatan pun ada. Saat sidang selesai, terdakwa langsung keluar dari ruangan sementara dengan acuh sang jaksa masih berada di dalam ruang sidang lagi memberes-bereskan berkas dan pakaiannya yang habis digunakan dalam persidangan.
Dengan gerakan cepat, terdakwa langsung kabur melarikan diri dari Pengadilan dan jaksa pun kebingungan mencarinya.
Dengan kejadian ini, jaksa penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini memilih diam tak ingin dikonfirmasi saat ditemui.
Kasi tindak Pidana Umum Kejari Makassar, M Irwan Datuiding mengatakan dengan kejadian ini memanggil Kasi Intel, Syahrul Juaksa dan JPU terdakwa, Ali Sugiono mengadakan pertemuan tertutup di ruangannya membahas kejadian tersebut.
Irwan Datuiding dikonfirmasi mengatakan atas kejadian ini pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak terkait lainnya. "Kami langsung menurunkan pihak yang terkait yakni dari kepolisian dan intel kejaksaan," katanya.
Irwan menjelaskan, setelah dibacakan tuntutan, terdakwa dibawa JPU kembali ke ruang tahanan namun di tengah perjalanan menuju ruang tahanan tiba-tiba JPU dihadang seorang yang mengaku wartawan untuk konfirmasi terkait soal terdakwanya itu.
"Kami belum tahu siapa seorang yang mengaku wartawan tersebut. Namun kami belum bisa artikan ini sebuah kelalaian," tandas Irwan.
Atas peristiwa tahanan kabur ini, pihak kejaksaan Negeri Makassar memerintahkan agar semua tahanan nantinya diborgol. "Pasca kejadian ini, saya perintahkan tahanan semua diborgol ",tegas Irwan.
Mengenai penambahan personel aparat di sekitar ruang tahanan alias menjaga tahanan pihaknya belum bisa melakukannya pasalnya porsenil yang ada sudah berjumlah 10 porsenil penjaga. "Belum ada penambahan karena personil sudah ada 10 orang yang disiagakan untuk menjaga tahanan ",imbuh Kasipidum Kejari Makassar ini.
Kronologis kejadian dikatakan Kasipidum Kejari Makassar yakni saat terdakwa kabur. Dia memilih lewat melalui Pintu keluar belakang PN Makassar. Karena pintu tertutup, terdakwa kembali berbaur dengan masyarakat pengunjung sidang dengan cara menanggalkan rompi merah identitas tahanan dari kejaksaan.
Terdakwa kasus narkoba ini akhirnya dinyatakan masuk dalam daftar poencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Diketahui terdakwa dalam kasus pidana penyalahgunaan narkoba ini didakwa karena terbukti membawa sabu-sabu sebanyak dua gram. Adapun Ketua Majelis hakim dalam persidangan bernama Jhony Simanjuntak. (fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Sabu Tewas di Kamar Mandi Rutan
Redaktur : Tim Redaksi