Tersangka Sabu Tewas di Kamar Mandi Rutan

Minggu, 12 Agustus 2012 – 07:32 WIB
MEDAN -- Terpidana dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, Nazaruddin alias Udin ditemukan tewas setelah tersungkur didalam kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Udin langsung di evakuasi ke RS Bina Kasih Medan.

Informasi yang diperoleh, Udin pertama kali ditemukan tewas dikamar mandi oleh teman satu sel nya. Dokter Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan, Dr Sakti membenarkan kabar meninggalkan terpidana kasus narkoba tersebut. Namun, lanjutnya Udin meninggal bukan di dalam kamar mandi Rutan Tanjung Gusta Medan, melainkan setelah dibawa ke UGD RS Bina Kasih Medan.

"Ketika terjatuh kepalanya terkena lantai. Setelah itu dia kejang-kejang dan saya langsung ditelpon pihak Rutan. Saat itu Udin langsung diinfus namun karena tensinya terus melemah saya menyarankan untuk dilarikan ke RS Bina Kasih Medan. Karena kondisinya yang udah kritis, di UGD Rumah Sakit itu dia meninggal dan bukan di rutan seperti informasi yang beredar," ujarnya via seluler.

Lanjut Sakti, untuk tanda-tanda kekerasan terhadap korban dirinya tidak menemukan hal tersebut, dan dugaan korban diracuni pun tidak bisa dibuktikan. Menurutnya, cedera kepala yang dialami Udin ketika terjatuh di kamar mandi hingga kini menjadi dugaan kuat penyebab kematian Udin.

"Tidak ada tanda kekerasan. Keracunan juga tidak ada bukti dan tidak bisa dibuktikan. Mungkin karena kepalanya terbentur lantai tak kala tersungkur ke lantai. Dugaan stres tetap ada sebab dia sendiri di persidangan tidak terima dengan vonis hakim dan marah-marah. Mungkin karena itu juga," sebutnya.

Sementara itu, Zulheri Sinaga selaku penasehat hukum Udin saat dimintai komentarnya membenarkan hal tersebut. Namun dirinya memastikan tidak ada tanda-tanda mencurigakan atau perbuatan kriminal yang membuat kliennya tersebut meninggal.

"Tidak, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saya sudah melihat klien saya baik ketika di rutan maupun di RS Bina Kasih kawasan Sunggal. Mungkin memang sudah waktunya mau bagaimana lagi dibuat. Tetapi tidak ada tanda-tanda mencurigakan," ungkapnya.

Zulheri juga membantah adanya informasi yang beredar bahwa pada saat kliennya meninggal sempat mengeluarkan buih dari mulutnya. "Mana ada itu, saya langsung mengeceknya di Rutan dan Rumah Sakit," ujarnya.

Udin sendiri divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Udin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU Nilma dan Nova dalam berkas menyebutkan terbongkar perbuatan terdakwa sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman ini berawal dari penyelidikan petugas Dit Narkoba Poldasu. Ketika itu, pada 30 November 2011, petugas mendapat informasi tentang aktifitas terlarang terdakwa.

Lantas, petugas memancing terdakwa dengan memesan sabu sebesar 100 gram. Namun terdakwa hanya sanggup menyediakan sabu seberat 50 gram dengan harga Rp32 juta. Lokasi transaksi disepakti polisi dengan terdakwa di seputaran Kampung Kubur. Petugas kepolisian kemudian menyusun strategi dengan menempatkan beberapa anggota untuk menyamar sebagai tukang bengkel guna mempermudah proses penangkapan.

Saat barang haram diserahkan terdakwa, petugas langsung menangkapnya dan memboyong ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya juga terdakwa Udin diketahui marah-marah dan mengejar JPU Nilma dan Nova yang menuntutnya lima tahun penjara. Dirinya saat itu tidak terima dan mengaku hanya dijebak. (Far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Tewas Dibantai Pencuri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler