Hakim Cuti, Sidang Putusan Perkara VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Ditunda

Selasa, 17 Januari 2023 – 23:56 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sidang putusan kasus video call sex (VCS) inisial yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah masih ditunda. 

Hal itu dikarenakan dengan hakim yang menangani perkara asusila tersebut saat ini sedang cuti. 

BACA JUGA: VCS ASN Lombok Utara Tersebar, Ada Cuplikan Begini

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Arin P Quarta saat ditemui awak media mengatakan, sidang kasus VCS yang sempat heboh beberapa bulan yang lalu itu tinggal putusan saja. 

"Sidang putusannya akan dilakukan pada Selasa 31 Januari karena hakimnya cuti," kata Arin, Selasa (17/1) di Praya. 

BACA JUGA: Puncak Perayaan Bau Nyale di Lombok Digelar 10-11 Februari

Menurut Arin, sidang pertama kasus tersebut berlangsung pada hari Selasa 27 Desember 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kemudian sidang keduanya dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ME (24). 

BACA JUGA: NasDem Pastikan Tak Ada yang Menolak Anies di Lombok Tengah

"Sidang ketiganya kemarin hari Kamis itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa," jelasnya. 

Selain itu, Arin menjelaskan jika sidang kasus tersebut tidak menggunakan saksi ahli. Pasalnya, terdakwa yang diketahui beralamat di Labangka, Kabupaten Sumbawa itu telah mengakui perbuatannya. 

"Kami tidak menggunakan saksi ahli karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Arin. 

Arin juga menegaskan bahwa, pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan yang ia berikan kepada terdakwa. 

Hal itu dikarenakan sidang perkara asusila tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya. 

"Nanti kalau sudah putusan baru akan kami sampaikan, karena sidangnya secara tertutup," ujar Arin. 

Dikatakan juga, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak berbelit-belit dan kooperatif saat ditanya. 

Sikap tersebut berpotensi dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. 

"Saya tidak tahu (hukuman) itu kewenangan hakim. Tugas kami hanya pembuktian saja," pungkasnya. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler