Terdakwa Korupsi Alkes Terus Seret Mantan Menkes

Kamis, 27 Juni 2013 – 23:13 WIB
JAKARTA – Peran mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dalam dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) flu burung semakin terbuka. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, yang jadi terdakwa dalam perkara itu terus berupaya membeber peran Siti dalam memenangkan perusahaan tertentu sebagai kontraktor proyek alkes.

Ratna menegaskan bahwa Siti selaku Menkes mengarahkan agar PT Kimia Farma Trading and Distribution ditunjuk sebagai kontraktor. Hal itu dikatakan Ratna saat menanggapi keterangan saksi, bekas Direktur Utama PT KFTD, Tatat Trahmita Utami dan bekas Pelaksana Tugas Dirut PT KFTD, Suharno, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/6).
       
Dijelaskan Ratna, pada pekan ketiga Oktober 2006, dia kedatangan Tatat dan Suharno. Ratna menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, dirinya sudah diberitahu oleh Siti bahwa proyek alkes akan diberikan ke PT KFTD.

Karenanya, Ratna sempat diberitahu Sisi bahwa dirinya akan segera didatangi Tatat. “Tatat siapa Bu?" tanya Ratna menirukan pembicaraannya dengan Siti. "Dari Kimia Farma. Nanti tak datang ke kowe (kamu, red)," kata Ratna menirukan jawaban Siti.
       
Ratna menambahkan, sekitar tiga hingga empat pekan kemudian, dirinya kembali didatangi Tatat dan Suharno.  "Saksi tiga (Tatat) mengatakan bahwa untuk proyek Alkes akan didukung oleh PT BUR, dan Reagen oleh PT CPC. Itu tidak lama setelah kedatangan (Tatat dan Suharno) yang pertama," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Dibentuk, DKPP Terima 217 Pengaduan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler