jpnn.com - PALEMBANG - Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan turap Rumah Sakit Kusta dr Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Mujib Anwar (MA) divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Lukas Enembe tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Vonis dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yang merupakan manajer kontraktor (PT. IS) untuk proyek pembangunan turap RS Kusta dr Arivai Abdullah itu dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (17/1).
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mujib juga dikenai pidana denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.
BACA JUGA: LSAK Desak KPK Aktif Menyelisik Dugaan Korupsi Bansos DKI
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 10 juta.
Hakim menyebutkan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan terdakwa satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Periksa Nyiayu Oktiria
Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila masih tidak mencukupi, maka dapat dikenakan penjara tambahan selama satu tahun.
Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya hingga ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan turap penahan air sungai pada bangunan rumah sakit, di Mariana, Kabupaten Banyuasin itu.
Hakim memaparkan berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar, dari nilai kontrak pembangunan Rp 12 miliar yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2017.
“Dengan ini memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi