Terdakwa Minta Maaf, Kakak Korban Pembunuhan Jerit Histeris

Rabu, 28 Maret 2018 – 03:45 WIB
Terdakwa pembunuhan Merdi usai menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1). Foto Rizky Phancanov/Radar Lampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Novi Oktavia, kakak kandung Merdi Irawan, berteriak histeris ketika Rita Lia Epiyana, 22, pelaku pembunuhan adik kandungnya, Merdi, menyampaikan permintaan maaf.

’’Adik gua meninggal. Lu minta maaf, percuma. Adik gua nggak bakal hidup lagi," ujar Novi histeris usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (27/3).

BACA JUGA: Sanusi Tega Membunuh Karnadi karena Cemburu

Bahkan, Novi sempat emosi. Dia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pembunuh adiknya tidak sesuai.

Karena emosi, Novi harus ditenangkan dan dibawa keluar gedung pengadilan. Sementara Rita dan suaminya Agus Nawi, 22, dibawa ke ruang tahanan.

BACA JUGA: Polantas Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas

Sambil menangis, Novi mengatakan, Rita sebelumnya bekerja di rumahnya sebagai pembantu rumah tangga. ”Kurang baik apalagi saya sama dia. Makan dikasih. Tapi dia malah bunuh adik saya," sebut Novi histeris.

Dia menyatakan, seharusnya hukuman terhadap pasangan suami istri itu harus lebih berat. Terlebih, mereka menghabisi nyawa Merdi dengan cara yang cukup sadis.

BACA JUGA: Temukan Mayat Bersimbah Darah, Warga Gelumbang Gempar

”Buat apa saya terima (permintaan maaf). 1.000 kali pun tidak kami maafin. Dia (Merdi, Red) digorok,” ujarnya.

Pada bagian lain, Soleh, mertua Novi, mengungkapkan, sebelum pembunuhan, Rita menjemput Merdi. Tidak ada yang menyangka bahwa remaja itu bakal dihabisi.

”Itu terjadi tiga hari sebelum pengajian 40 hari meninggalnya ibu Merdi. Setelah dijemput, Merdi menghilang,” kata Soleh.

Sementara dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Agus dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sedang Rita dihukum 18 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Menimbang, berdasar fakta persidangan dari empat saksi, alat bukti surat visum dan barang bukti yang dihadirkan, telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair jaksa," kata ketua majelis hakim Mansyur Bustami.

Terkait putusan tersebut, pengacara Agus dan Rita, Salamat Sihombing menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai paling rendah dari ancaman hukuman dalam pasal 340. ”(Hukuman) itu sudah rendah, sehingga pertimbangannya menerima," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Alexander Mirza menuntut Agus Nawi dan Rita menjalani pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dengan perintah ditahan,” kata jaksa

Pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam Agus terhadap Merdi. Sebelumnya, Agus dipukul seseorang saat berada di sebuah tempat hiburan malam, Agustus 2017 silam. Sementara Merdi yang ada di sana hanya tertawa dan tidak membantunya.

Agus kemudian berencana menghabisi Merdi. Tidak hanya itu. Rita juga meminta suaminya merampas motor korban. Alasannya, mereka tidak memiliki uang dan akan menggunakan motor tersebut untuk pulang ke Waykanan. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasanudin Meninggal, 8 Anggota Polsek Ini Diperiksa Propam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler