Terdakwa Minta Saksi Ahli Dihadirkan

Senin, 01 April 2013 – 05:42 WIB
MAKASSAR -- Terdakwa kasus korupsi Sekretariat DPRD Sinjai, AM Dahlan berharap saksi ahli dihadirkan dipersidangan. Alasannya, saksi ahli dibutuhkan untuk mengurai perbuatan hukum dari segi administrasi yang dilakukan pada kasus yang merugikan negara senilai Rp 209 juta tersebut.
     
Mantan Sekwan DPRD Sinjai ini mengatakan dirinya melihat ada hal yang harus dikaji secara mendalam tentang keputusan penggunaan anggaran yang dijadikan obyek tindak pidana. Apalagi kata dia, beberapa kegiatan seperti pemaparan visi misi bupati yang dianggap merugikan keuangan negara sebenarnya dilakukan karena perintah undang-undang.
     
"Makanya kami sangat berharap saksi ahli dihadirkan. Biar semuanya jelas dan ada pertimbangan yang bisa dijadikan patokan bagi majelis hakim. Saya dengar sudah jalan rencana pemanggilan saksi ahli itu. Pakar hukum administrasi dari Unhas," kata Dahlan.
     
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai yang menangani kasus ini, Irwan SH mengakui memang ada rencana untuk menghadirkan saksi ahli. Bahkan kata dia, jika saksi ahlinya sudah siap pada persidangan yang akan datang pada Selasa, 2 April, maka sudah bisa didengarkan keterangannya.
   
"Sekarang kita masih menunggu kepastian dari saksi ahlinya. Kita harus koordinasi dulu karena perlu diketahui apakah bisa hadir atau tidak. Kita. saksi ahlinya pakar hukum administrasi negara dari Unhas," ucap Irwan.
     
Hanya saja Irwan mengatakan yang pastinya, pada persidangan besok di Pengadilan Tipikor Makassar agendanya sudah masuk pemeriksaan terdakwa. Soalnya saksi sudah dihadirkan semua. Setelah itu, baru masuk untuk pembacaan tuntutannya. "Jadi kalau saksi ahli masih tanda tanya. Tapi yang jelas, agendanya pemeriksaan terdakwa," tambahnya. (arm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindakan Preventif Kepolisian Dianggap Lemah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler