Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak

Kamis, 10 November 2011 – 17:33 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PTAsian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,259 triliun

BACA JUGA: Saat Dinikahi Andhika, Malinda Masih Berstatus Istri Adus Ali

Menurutnya,  posisinya di Asian Agri tidak memiliki kewenangan untuk menggelapkan Pajak seperti yang dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di Asian Agri saya sebagai Manager Tax di kantor Jakarta
Tugas saya menerima laporan dari kebun di Medan berupa tax file, soft copy keuangan dari kebun pabrik di Medan," kata Suwir saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (10/11).

Dibeberkanya, data yang diperolehnya diolah untuk menjadi sebuah laporan

BACA JUGA: Elza Sebut Ada Upaya Bungkam Nazaruddin

Untuk laporan ini lanjut Suwir, dirinya selalu berkoordinasi ke kantor Asian Agri di Medan, Sumut, untuk memeriksa lokasi laporan keuangan rugi dan laba.

"Lalu laporan itu di kirim ke atasan saya, Bapak Vincent (Vincentinus Amin Susanto, red)
Beliau lalu mengecek, kalau salah akan diminta direvisi

BACA JUGA: Nazar Sebut Anas Sudah Layak jadi Tersangka

Kalau benar langsung acc," jelas Suwir.

Selanjutnya kata Suwir, berkas diajukan ke Direktur untuk disetujui sebagai laporan pajak Asian Agri"Saya tidak tahu bagaimana Bapak Vincent melaporkan isi laporan ke Direktur," ucap pria berambut putih itu.

Selain membawahi manajer pajak yang dipimpinnya, kata Suwir, Vincent juga membawahi manajer lain seperti manajer marketing, manajer finance, manajer accounting, manager finance controler dan sebagainya"Kalau yang menghitung kerugian itu marketing," ujar Suwir.

Suwir juga membantah,pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland Hutahaean yang menyebut adanya tax pleaning meeting (rapat rencana pengecilan pajak)Ia mengaku tidak tahu menahu terkait tuduhan jaksa tersebut"Itu saya tidak tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Manager Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang PajakSuwir Laut dituduh telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.

Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,259 triliun (versi BPKP Rp1,294 triliun)Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Sejak Puluhan Tahun Lalu Alutsista Kita Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler