Terdakwa Pembunuh Eno Tuntut Pembuktian Ilmiah

Bacakan Langsung Pledoi Hari Ini

Senin, 13 Juni 2016 – 09:56 WIB
RAL saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Eno. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Eno Parihah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (13/9). Agenda sidang ini adalah pembacaan pledoi terdakwa RAL (15), siswa SMP yang diduga ikut menghabisi karyawati pabrik itu secara sadis bersama dua rekannya.

Kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan, kliennya tidak terima dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang. Karena itu, pihaknya sudah menyiapkan bahan pledoi yang nantinya akan dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin RA Suharni.

BACA JUGA: Jimat Hilang, Ngamuk Tusuk Orang, Lalu Babak Belur

"Ya, kami sudah menyiapkan pledoi untuk klien kami. Dia yang membacakannya sendiri," ujar Alfan kepada Tangerang Ekspres, Minggu (12/6). 

Dikatakannya, pledoi banyak memuat bantahan terkait apa yang dituduhkan jaksa kepada kliennya. Di antaranya pembuktian JPU terkait air liur RAL yang menempel di bagian tubuh, serta sidik jari yang masih tertinggal di kamar kosan korban. 

BACA JUGA: Sakit Hati, Siswa SMP Bunuh Teman Sebaya

Menurutnya, pembuktian tersebut harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tapi menurut Alfan, JPU tak membeberkannya di muka persidangan. Selain itu, JPU juga tidak dapat membuktikan transkrip pesan singkat SMS terdakwa dengan korban sebelum persitiwa pembunuhan terjadi.

"Tujuh saksi yang dihadirkan JPU di persidangan juga belum mengarah kepada klien kami sebagai pembunuhnya," ujarnya.

BACA JUGA: Parah! Enam Polisi Jual Kunci Jawaban Rekrutmen Brigadir

Lebih jauh, pihaknya masih bersikeras dengan Dimas, orang pertama yang memegang handphone korban pasca pembunuhan. Ia yakin dengan dihadirkannya Dimas, dapat melepas semua yang dituduhkan kepada kliennya. "Sosok Dimas ini saksi kunci, bahwa dia merupakan orang pertama yang memegang handphone korban," ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidum Andri Wiranofa mengatakan, tuntutan terhadap RAL sudah maksimal. Menurut ketentuan Pasal 81 ayat 6 dalam peradilan anak, ancaman hukuman seumur hidup atau mati terhadap pelaku kejahatan anak dipidana paling lama 10 tahun. 

Menurutnya, dari fakta di persidangan, RAL terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.

Pembunuhan berencana yang diyakini jaksa ialah adanya niatan dari RAL sebelum melakukan pembunuhan. Saat itu, dalam aksi penyekapan terhadap korban, RAL telah memikirkan bagaimana cara membunuh Eno. Menurutnya, pembunuhan berencana tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional yang harus mempersipkan segala sesuatunya untuk membunuh orang. Dikatakan Andri, dengan cara RAL mencari cangkul sudah termasuk perencanaan. 

Dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan RAL. Bahwa RAL memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan RAL terbilang sadis, orangtua korban merasa kehilangan. Disamping itu juga, imbuh Andri, masyarakat dibuat resah dengan perbuatan terdakwa. (mg-14/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampas Pistol Polisi, Dor! Pencuri Kehabisan Darah, Innalillahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler