jpnn.com - MEDAN - Indra Saputra, terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
JPU Kejari Medan Nalom Tatar P Hutajulu menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
BACA JUGA: Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa (6/6).
Adapun hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
BACA JUGA: Peristiwa Berdarah di Bali, WNA Bunuh Seorang WNI
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Nalom.
Setelah JPU membaca tuntutan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
BACA JUGA: Bombardir Gaza 4 Hari Berturut-turut, Israel Bunuh 6 Anak dan 3 Perempuan Palestina
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan kejadian itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar.
Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban.
Akhirnya Indra mengetahui keberadaan korban di kawasan Marelan, dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.
Kemudian, pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.
Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban.
Lalu, terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi