Terdakwa Pembunuhan Bakal Ungkap Peran Pamen Polri

Minggu, 29 Januari 2012 – 10:01 WIB

BATAM - Persidangan kasus tewasnya Putri Mega Umboh yang menyeret nama mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon semakin memanas. Gugun Gunawan alias Ujang mengaku akan tetap menyatakan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan tersebut.

Bahkan kepada kuasa hukumnya, Ujang berharap untuk segera dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Mindo. Dengan demikian, Ujang bisa secepatnya membeber keterlibatan Mindo.

Binhot Manalu, kuasa hukum Ujang kepada Batam Pos, Sabtu (28/1) mengaku bahwa kliennya menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada bukanlah hasil rekayasa. Ujang -seperti dikutip kuasa hukumnya- akan tetap pada pendirian dan pernyataannya bahwa menyeret Mindo Tampubolon sebagai otak sekaligus pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh tersebut.

"Kata Ujang, ia tidak akan bohong. Ia akan menceritakan semuanya apa adanya. Ia mengaku bahwa pernyataannya sewaktu di BAP akan tetap sama nantinya di Pengadilan. Kami sebagaia penguasa hukum tidak mau mengintervensi dia. Kami justru berharap ia bisa menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,"katanya.

Saat ditangkap oleh pihak kepolisian sehari setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Ujang tidak menyebutkan keterlibatan Mindo. Beberapa hari berikutnya saat diperiksa pihak kepolisian, Ujang menyebut sejumlah sekuriti perumahan Aggrek Mas III tempat Mindo dan Putri tinggal, terlibat dalam pembunuhan. Tidak lama berselang oknum polisi Polda Kepri melakukan penganiayaan yang tidak manusiawi terhadap sekuriti.

Penganiayaan yang dilakukan oknum Polda Kepri tersebut membuat Ujang kasihan dan Iba. Ia pun merubah BAP-nya. Ia kemudian mencabut BAP-nya dan menggantinya dengan pernyataan yang menyebut AKBP Mindo Tampubolon terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pernyataan tersebut sesuai dengan BAP Ujang dan surat dakwaan terhadap Ujang dan juga surat dakwaan Mindo.

"Dalam BAP Ujang dan surat dakwaan tersebut dikatakan bahwa Mindo yang menyuruh Ujang untuk mengakui keterlibatan sekuriti. Meski demikian, kita lihat saja di pengadilan nantinya. Intinya sekali lagi saya tegaskan, kami sebagai kuasa hukum tidak akan mengintervensi Ujang dalam kasus ini,"ujar Binhot.

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Ujang lainnya Juhrin Pasaribu. Menurutnya, kliennya tidak akan menghadapi segala intervensi yang ada. Kepada dirinya, Ujang mengaku akan tetap kepada pernyataannya yang semula yang mengatakan bahwa Mindo menyuruhnya melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh dengan menjanjikan uang sebesar Rp 25juta rupiah.

"Saya selalu mengatakan kepada Ujang dan Rosma untuk tetap berkata jujur dan tidak berbohong di pengadilan, karena pertanggungjawabannya bukan hanya didunia tetapi diakhirat. Meski demikian kita lihat saja nanti di pengadilan apakah pernyataannya akan berubah dengan yang di BAP. Tetapi ia mengatakan kepada kuasa hukumnya bahwa Ujang akan tetap pada pernyataannya yang mengatakan bahwa Ujang tidak melakukan pembunuhan tersebut sendirian,"katanya.

Menanggapi hal ini Lindung Sihombing, kuasa hukum Mindo Tampubolon mengatakan pernyataan Ujang tidak serta merta menjadi fakta di persidangan. Ia juga berharap bahwa majelis hakim harus mempertimbangkan segala yang diucapkan oleh Ujang yang nota bene adalah seorang residivis dengan kasus serupa.

Lindung juga mengatakan, Mindo bakal bersaksi pada persidangan atas Ujang dan Rosma. Demikian pula dengan Ujang dan Rosma yang akan bersaksi di persidangan atas Mindo.

"Sejauh mana kita mempercayai keterangan Ujang, padahal ia sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Ini harus kita analisa, apakah kita sepenuhnya percaya dengan pernyataan seorang residivis yang pandai bersilat lidah,"katanya.

Lindung mengaku memiliki banyak bukti yang mengindikasikan Mindo hanyalah sebagai korban dalam kasus ini. Semua barang bukti yang dimaksud akan dibuka dalam persidangan saat agenda persidangan dalam tahap pembuktian.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum membantah dakwaan terhadap Mindo Tampubolon merupakan hasil rekayasa. Ia mengaku kalau semua dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut sudah diperhitungkan dengan matang tanpa ada unsur kepentingan tetapi berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang lengkap. Bahkan JPU juga mengatakan bahwa bukti-bukti keterlibatan Mindo sudah lengkap dan akan dibukakan nantinya di pengadilan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Kantongi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler