Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Selasa, 24 Desember 2024 – 17:50 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen

jpnn.com - BANDA ACEH - Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireun, Provinsi Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Raden Eka membacakan vonis mati didampingi Fuady dan Rahmi masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Bireuen di Bireuen, Selasa (24/12). 

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.

Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati

Seusai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir atas vonis tersebut.

Adapun vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Aceh.

JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024.

Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.

Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut.

Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor.

Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban.

"Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban seusai membekap korban dengan bantal," kata JPU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler