jpnn.com - MEDAN - Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan Bunga Lestari, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11).
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggara Pasal 340 KHUP, yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
BACA JUGA: Mayat di BKT Cakung Korban Pembunuhan, Hati-Hati Menjual Mobil
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di PN Medan, Selasa (21/11).
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ungkap Immanuel.
BACA JUGA: Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya, untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan A.P. Frianto Naiboho yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama seumur hidup.
BACA JUGA: Pria Pembunuh Wanita Lansia & Pemerkosa Anak Korban di Makassar Ditangkap, Kini Terduduk
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naibaho menyebutkan pada 7 April 2023, terdakwa membawa pisau, kemudian pergi naik angkutan kota menuju tempat kos korban di Jalan Sipirok, Padang Bulan, Medan.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya.
Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian sipil meringkus terdakwa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi