Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 16 Oktober 2018 – 16:55 WIB
Ridwan, 22, terdakwa pembunuhan Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dituntut hukuman mati. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwan, 22, terdakwa pembunuhan Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.

Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10).

BACA JUGA: Satu Persatu Jasad Korban Penculikan Ditemukan di Sungai

Sidang dipimpin hakim ketua, Totok Yunarto dan dibantu hakim anggota Muzakir dan Roni Susanta. Terdakwa Ridwan didampingi penasehat hukumnya Ramli Husein.

Para JPU persidangan ini, Mursyid dan Ibsaini dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

BACA JUGA: Muhajir Tewas Dibunuh, Istri dan Anaknya Belum Ditemukan

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana pasal 340 KUHP.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mursyid.

BACA JUGA: Terbakar Api Cemburu, Wahyu Bunuh Selingkuhan Pacar

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ramli Husein mengatakan, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat. Lebih jauh, langkah yang akan ditempuh kliennya mengajukan pledoi (pembelaan).

Permintaan terdakwa dikabulkan pimpinan sidang. Para penasehat hukum terdakwa diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan bahan pembelaan.

"Dengan syarat satu minggu harus siap, kalau tidak, dianggap tidak mengajukan pledoi," sebut Totok Yunarto.

Ramli Husein mengatakan, kliennya mengajukan pledoi karena pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak sesuai. Menurut Ramli, kliennya Ridwan tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

"Kita melihat tuntunan dari jaksa ke terdakwa terlampau berat. Karena waktu itu memang dia spontanitas tanpa berencana terlebih dahulu. Begitu dia emosi, secara spontan dia waktu itu mengambil kayu," jelas Ramli.

Lebih jauh, dikatakan Ramli pihaknya akan segera menyiapkan bahan pembelaan untuk dapat meringankan hukuman terhadap kliennya. "Kita akan cari celah hukum untuk membela hak terdakwa, kita akan mencari yang paling ringan. Memang perbuatan itu ada, kita tidak menampik itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun (48) gempar saat warga menemukan mayat di Rumah Toko (Ruko), Senin malam 8 Januari 2018. Selain Asun, istri dan anaknya juga ikut meninggal, Minarti (39) istrinya dan Calliestos NG (8). (mag-81/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Teratai Tewas Dibunuh di Eks Lokalisasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler