Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

Rabu, 25 September 2024 – 02:02 WIB
Ilustrasi terdakwa pemerkosa anak kandung. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Terdakwa berinisial PT, pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.

Majelis hakim menyatakan terdakwa PT secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Puja-puji Berubah Caci Maki, Jokowi seperti Sendiri

"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa (24/9/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, serta merupakan perbuatan berlanjut.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Soal 7 Mayat di Kali Bekasi, Habib Aboe: Korban Menceburkan Diri Atau Diceburkan?

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke PN Ambon.

"Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, dan kalau tidak ada jawaban maka putusannya telah dianggap diterima," ucap majelis hakim.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim sempat terganggu karena istri terdakwa yang tak terima dengan vonis hakim, membuat keributan.

Sementara itu, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya dilakukan sejak 2023 ketika korban masih di bangku sekolah.

"Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku," kata jaksa.

Selesai persidangan, istri terdakwa pemerkosaan anak kandung itu menangis histeris di luar ruang sidang.

Istri terdakwa menyebut menyebut anaknya yang disebut korban telah membuat pengakuan yang tidak benar, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler