jpnn.com, CIBINONG - Aksi pembunuhan disertai perampokan satu keluarga di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terungkap.
Peristiwa itu menewaskan HS (26) tewas, sedangkan tiga keluarganya, yakni istrinya RF (27), anak AL (10), dan NN (55) mertua korban, selamat meski terluka parah.
BACA JUGA: Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
Teror berdarah itu dilakukan empat tersangka berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26).
BACA JUGA: 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menyebut otak pelaku kejahatan itu ialah D.
"Keempat pelaku kami tangkap di tempat berbeda," kata Kompol Adhimas di Cibinong, Senin (23/9/2024).
BACA JUGA: Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
Tersangka C dan O ditangkap pada 17 September sekitar pukul 13.00 WIB dan 18.00 WIB di wilayah Cibungbulang.
Sementara pelaku D dan S ditangkap pada Sabtu 20 September sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Pandeglang, Banten.
Adhimas menjelaskan pelaku D merupakan orang yang sudah kenal dengan korban HS, bahkan tersangka sempat menggadaikan mobilnya kepada HS.
"Korban dan pelaku D sebelumnya saling mengenal. Bahkan, mobil Calya yang saat kejadian ada di rumah korban, adalah mobil yang digadaikan ke HS sebesar Rp 23 juta," ungkapnya.
Niat jahat pelaku D muncul lantaran desakan korban menagih uang gadai, sementara tersangka belum bisa membayarnya.
Kompol Adhimas mengatakan rencana kejahatan tersebut telah dipersiapkan D cukup lama. Pelaku bahkan mengajak ketiga rekannya, yakni S, C dan O untuk mengeksekusi korban.
Semula pelaku sudah merencanakan untuk mengeksekusi keluarga korban pada 13 September dan 15 September tetapi batal.
Kemudian, aksi pembunuhan disertai pencurian itu terjadi pada 18 September 2024 dini hari.
Adhimas mengatakan pada 17 September 2024, pelaku D bersama pelaku S sempat bertamu ke rumah korban. Mereka datang dengan menggunakan motor Yamaha Nmax milik D.
Di dalam bagasi motor pelaku bahkan telah dipersiapkan kunci pas berukuran besar untuk menganiaya korban.
Setelah sampai di rumah korban, kedua pelaku tersebut sempat disuguhkan kopi oleh HS, bahkan mereka sempat menenggak minuman keras yang dibawa pelaku untuk membuat korban HS mabuk.
"Sekitar jam tiga pagi (Rabu 18 September 2024), pelaku D memukul kepala korban HS dengan kunci pas beberapa kali. Lalu pelaku S membekap, dan menjerat leher korban menggunakan kabel," tutur Adhimas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku D dan S masuk ke rumah korban yang di dalamnya ada istri HS, yakni RF (27), anak korban, AL (10), serta NN (55) sang mertua.
"Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban yang di dalam rumah hingga para korban mengalami luka berat," jelas Adhimas.
Setelah memastikan seluruh korban tergeletak, kedua pelaku membawa mobil korban jenis Mitsubishi Xpander dan berniat menjemput dua rekannya, yakni pelaku C dan pelaku O yang sudah menunggu di Jalan Raya Cibungbulang.
Namun, pada saat akan dijemput, di jalan tersebut hanya C yang masih menunggu, sedangkan O pulang terlebih dahulu ke rumahnya.
Tak lama menjemput pelaku tersebut, mereka kemudian kembali ke rumah korban dengan niat akan memindahkan para korban ke tempat lain.
"Tiga pelaku yakni D, S dan C kembali menuju rumah korban untuk memindahkan para korban yang disangka oleh para pelaku semua korban (termasuk tiga keluarga korban) sudah meninggal dunia," ujarnya.
Walakin, pada saat kembali ke TKP, para pelaku melihat rumah korban sudah ramai warga sehingga mereka kabur menuju Pandeglang.
Saat meninggalkan rumah korban, di tengah perjalanan pelaku C meminta turun, sedangkan pelaku D dan S tetap melanjutkan pelariannya ke Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan hal itu dengan alasan ekonomi.
"Perhiasan satu set milik istri korban seperti tiga cincin, satu gelang dan anting serta lima handphone," kata Teguh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam