Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi 

Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:53 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang diberikan hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh terhadap terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45). 

Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan memori kasasi tersebut. 

BACA JUGA: Tok, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas

"Senin kemarin kami menyatakan kasasi. Kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Ardiansyah di Aceh Besar, Selasa (12/10). 

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). 

BACA JUGA: ASN Pemerkosa Anak Kandung Itu Ternyata Sering Bermasalah, Terancam Dipecat

Terdakwa merupakan ayah kandung korban.

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Diancam Begini, Anak 30 Kali Diperkosa Ayah Kandung

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara.

Namun, terdakwa melakukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Ardiansyah menilai putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.

Ardiansyah menyatakan secara hukum pihaknya melihat ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum

"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," ujar Ardiansyah.

Untuk diketahui, vonis bebas tersebut diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan. 

Di antaranya hakim menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.

Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).

Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. 

Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.

Dengan demikian, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler