jpnn.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara ternyata sudah beraksi sejak sang anak duduk di kelas VI SD sampai kelas VIII SMP.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Ibu Korban Beri Pernyataan Begini
Terkait kasus tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar pun angkat bicara. Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.
"Bila sudah menyangkut hukum, apalagi pidana, maka sanksi tegas bakal diberikan. Yakni pemecatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (7/2).
BACA JUGA: Dua Sejoli Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, Lihat Tampangnya
Ditanya kapan, sekdako menunggu keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ternyata, ada fakta menarik. Mukhyar membeberkan, pelaku memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.
BACA JUGA: Pria yang Nyaris Tewas Kesetrum Listrik di Gardu PLN Ternyata Hendak Mencuri Kabel
Dulu, juga pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.
Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaku dijemput polisi pada Kamis (4/2) malam. Korban selama ini tinggal bersama ayah dan neneknya. Pelaku sudah bercerai dengan istrinya. Polisi sedang mendalami dugaan lain, bahwa adik korban juga pernah dicabuli pelaku. (war/fud/ema/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi