Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:48 WIB
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang, Lampung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang Joni Butar Butar memvonis bebas M Sulton selaku terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Sulton divonis bebas dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (21/6).

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ucap Joni membacakan putusan dalam persidangan secara daring itu.

Putusan bebas terhadap terdakwa pengendali narkoba itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap M Sulton.

BACA JUGA: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN

Dalam pertimbangannya, Hakim Joni menilai jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah.

Selain itu, ada sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak mengarah terhadap perbuatan M Sulton.

BACA JUGA: Detik-Detik Kurir Melihat Plastik Hitam Bergerak-gerak, saat Dicek Ada Bayi

Mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa usai langsung mengajukan kasasi.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," ucap Roosman.

Sebelumnya dua terdakwa kurir 92 kilogram sabu-sabu itu sudah lebih dahulu divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar pada Jumat (27/5).

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur, M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian dalam putusannya, Hakim Joni memvonis terdakwa M Razif Hazif dan Nanang dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain

Konstruksi Perkara

Perbuatan ketiga terdakwa berawal ketika terdakwa M Sulton, warga binaan lapas mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

Sulton diperintah oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Anggota Ditresnarkoba Ditangkap Teman Sendiri, Bikin Malu Polri

Lalu, pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.

Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

BACA JUGA: Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta dari terdakwa M Sulton. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler