Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas

Jumat, 31 Mei 2013 – 08:54 WIB
KARAWANG-Terdakwa kasus penipuan bisnis sarang burung walet bernilai miliaran rupiah, Yeni Arifin alias Yeyen, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (30/5).

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Eddy Pramono dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan bukan merupakan perbuatan pidana. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dengan putusan onslah. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyanto Setiadi, yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Karawang, Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yeni Arifin sebagai perbuatan pidana murni.

Yeyen sebelumnya didakwa oleh JPU telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah pengusaha di Karawang hingga miliaran rupiah. Dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang, Yeyen beralasan uang yang dipinjamnya itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha sarang burung walet. Salah satu pengusaha yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut ialah Sigit Setiawan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan seorang pengusaha yang menjadi korban dalam kasus itu, Sigit Setiawan, sempat mengirim uang hingga mencapai Rp1,3 miliar kepada Yeyen. Pengiriman uang itu dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Yeyen mengaku uang pinjaman Sigit itu digunakan untuk membeli sarang burung walet kepada beberapa pengusaha sarang burung walet lain. Para pengusaha terbujuk rayuan Yeyen sampai meminjamkan uang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena janji Yeyen cukup manis.

Namun janji manis yang disampaikan terdakwa tidak kunjung tiba setelah Sigit mengecek kepada pengusaha sarang burung walet yang ditertulis dalam nota. Ternyata Yeyen tidak melakukan transaksi apapun kepada yang pengusaha sarang burung yang tertulis di nota. Ketika Sigit menagih pembayaran uang pinjaman itu, Yeyen yang suaminya diketahui sebagai jajaran direksi perusahaan tersebut selalu menunda-nunda pembayaran. Atas hal itulah kasus itu dilaporkan ke aparat kepolisian hingga sampai ke persidangan di PN Karawang.

Selain Sigit Setiawan, peristiwa yang sama juga dialami pengusaha lainnya, yakni Hijau Berlian dan Emilia. Kedua pengusaha itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yeyen. Terdakwa Yeni Arifin alias Yeyen yang merupakan pengusaha sarang burung walet dijerat tiga pasal secara sekaligus terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang dengan pasal 378 KUHP jo pasal 65 KUHP, pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, serta pasal 379 (a) jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(nof/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler