Terdakwa Penyiram Air Keras Satpam UIN Dituntut 11 Tahun Penjara

Kamis, 02 September 2021 – 23:10 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Riki Septriawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/9).

JPU Ursulla Dewi SH menjelaskan bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun karena melanggar Pasal 335 ayat 1 Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.

BACA JUGA: Video Asusila Dua Sejoli Beredar, TKP di Area Perkantoran, Geger

“Bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap korban Aminuddin,” ujar Ursulla.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana tersebut, Ursulla menerangkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, terdakwa dibayar untuk melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Sobri dan Farel Ditemukan sudah Tak Bernyawa, Kondisi Mengenaskan

“Sebenarnya hari ini adalah agenda pembacaan putusan untuk tersangka terdakwa tersebut, namun ditunda sembari menunggu satu tersangka lainnya bernama Erwin yang saat ini masih dalam proses sidang, karena baru tertangkap,” jelasnya.

Ursula menambahkan, bahwa dalam perkara ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua tersangka lainnya bernama Ijal dan Deni masih diburu oleh pihak kepolisian, hingga saat ini.

BACA JUGA: Bayi Dibuang Itu Diberi Nama Muhammad Haidar Bhayangkara, Fitri Menangis Histeris

Diketahui, kejadian penyiraman air keras kepada korban Aminudin (50) yang bekerja di UIN ini, terjadi pada 25 April 2021 lalu.

Empat pelaku, Riki, Erwin, Deni (DPO), dan Ijal (DPO) diminta seseorang benama Devi Suceng (DPO) untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Aminudin dengan upah Rp 23 juta.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Upah tersebut, diberikan oleh Devi Suceng (DPO) pada pelaku, dengan maksud membuat korban Aminudin cacat fisik. Atas perbuatan para pelaku, Aminuddin mengalami luka bakar parah pada bagian wajah dan dadanya. (Fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler