Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB
Residivis kasus narkoba Abdulhaji Balubun dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Daniel

jpnn.com - AMBON - Seorang terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael, di PN Ambon, Rabu (5/4).

Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat

Di lain pihak, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Majelis hakim juga menyebut terdakwa sudah menyatakan insaf pada kasus pertama. 

Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat  2 tahun daripada tuntutan jaksa.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan,  langsung menyatakan banding.

Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler