Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan

Senin, 03 April 2023 – 23:16 WIB
Ilustrasi - Petugas bersiap merilis barang bukti pengungkapan kasus narkotika seberat 7,4 kilogram di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulsel angkat bicara soal dugaan oknum polisi yang membebaskan pengedar narkoba seusai menerima uang Rp 10 juta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana mengatakan pihaknya masih mengecek apakah informasi itu benar atau tidak.

BACA JUGA: Kasus Sabu-Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ajukan Diri Sebagai JC

"Karena info didengar ada jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam segera turun melakukan pengecekan, menyelidiki pada anggota yang dimaksud," katanya kepada wartawan di Makassar, Senin.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa anggota Polri yang dimaksud karena masih dilakukan penyelidikan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) maupun Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba).

BACA JUGA: Oknum Polisi di Lombok Tengah Dipecat, AKBP Irfan Sampaikan Pesan Tegas

"Ini kan masih dilidik dan Dirnarkoba juga orangnya terbuka, siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," papar perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.

Komang pun menyatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Propam Polda Sulsel dan pimpinan Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk mengungkap dugaan penerimaan uang tersebut.

BACA JUGA: Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng

"Hal itu sudah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Propam Polda Sulsel begitu juga dengan Direktur Narkoba untuk segera dilakukan pengecekan kebenarannya," papar dia menekankan.

Apabila nantinya hasil penyelidikan benar adanya ada anggota Polri yang melakukan itu dan ikut terlibat melepaskan pengedar narkoba, maka jelas dijatuhkan sanksi berat karena melanggar kode etik kepolisian.

"Kalau terbukti sanksinya jelas. Namun, kami belum tahu (orangnya) karena masih dalam penyelidikan. Dan bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, kita lihat hasil penyelidikan dari Propam. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap kami utamakan sepanjang belum terbukti," ucap Komang menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler