Terdakwa Pidana Pelanggaran Pemilu Kabur

Jumat, 06 Juni 2014 – 02:51 WIB

jpnn.com - LUBUKBAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeluarkan surat pencarian terhadap Dori Hermanto terdakwa yang diperkarakan dalam pelanggaran pemilu legislatif tanggal 9 April lalu.

Dori kabur setelah Kejaksaan Negeri Batam menetapkannya sebagai terdakwa atas tindakannya memobilisasi penduduk untuk memenangkan salah satu caleg saat Pemilu berlangsung.

BACA JUGA: Yang Terjadi, Cincai-cincai Auditor dengan Koruptor

Kejaksaan Negeri Batam memintah bantuan pihak kepolisian Polresta Barelang untuk menangkap Dori. Ini dituangkan dalam surat permintaan penangkapan terdakwa Dori dengan perihal surat putusan Pengadilan Negeri Batam No. 278/Pid.B/2014/PN.BTM tanggal 16 Mei.

Surat bantuan pencarian penangkapan itu ditempel di majalah dinding Mapolresta Barelang yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron.

BACA JUGA: Kemensos Teruskan Program Rumah Baru bagi Lansia Terlantar

"Iya memang ini permintaan dari Kejakasaan untuk bantu mencari terdakwa kasus kecurangan pemilu kali lalu," ujar salah satu anggota Polisi.

Informasi yang diterima, dikeluarkannya surat pencarian orang ini merupakan tindak lanjut dari PN Batam untuk memperkarakan lebih lanjut terdakwa atas tuduhan melakukan mobilisasi penduduk. Namun terdakwa ternyata sudah kabur terlebih dahulu.

BACA JUGA: HET Gas Elpiji 3 Kg Disesuaikan

Dalam surat permintaan bantuan pencarian itu, dituliskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pid.B/2014/PN.BTM tanggal 06 Mei 2014, atas nama terdakwa Dori Hermanto, dengan ini diminta bantuan untuk menangkap terpidana dalam perkara tindak pidana pemilu.

Dalam keterangannya tercatat yang bersangkutan tinggal terakhir di Perum Buana Vista, Blok C, Nomor 78, Batamcenter. Tinggi badan 165 centimeter, dan warna kulit sawo matang.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Armen Widjaja mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadal Dori Hermanto. Ia mengatakan bahwa ada anggota kejaksaan yang mengawasi di rumah dan kerabatnya.

"Kita masih terus melakukan pengejaran. Mulai kemarin, anggota kita aktif terus melakukan pengejaran. Kita awasi semua rumah dari kerabatnya," katanya.

Ditanya kemungkinan keberadaan Dori saat ini, Armen menyakini bahwa terdakwa tersebut masih belum keluar dari Batam.

Ia berharap agar semua warga Batam yang mengetahui keberadaannya untuk segera melaporkan ke pihak kejaksaan. "Kalau ada informasi tolong disampaikan ke kami ya," harapnya. (ian/eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Mendagri Sudah Terbit, Medan Punya Walikota Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler