JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi dengan terdakwa Sesditjen P2KT nonaktif I Nyoman Suisnaya memasuki babak akhir. Kemarin (22/3) dia diberi kesempatan melakukan pembelaan diri. Pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor pun sempat terkejut lantaran dia menantang untuk digantung di Monas apabila terbukti sebagai inisiator untuk meminta uang kepada Dharnawati.
"Untuk meyakinkan yang mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong. Saya juga mau digantung di Monas," sumbar Suisnaya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan diri dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Dia mengucapkan janji tersebut tanpa ragu-ragu. Beberapa pengunjung sidang pun sempat terkejut dengan pernyataan Suisnaya.
Janji siap digantung di Monas memang bukan pertama kali di ucapkan Suisnaya. Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah mempopulerkan janji tersebut apabila dia terlibat bersalah dalam beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Anas banyak disebut Nazaruddin terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games dan proyek Hambalang.
Suisnaya menerangkan, seharusnya yang bertanggung jawab atas adanya permintaan sejumlah komitmen fee kepada Dharnawati, pemegang kuasa PT Alam Jaya Papua, adalah orang-orang yang mengaku sebagai konsultan Banggar. Mereka adalah Sindu Malik, Iskandar Pasajo, dan Ali Mudhori. "Saya ini ditekan mereka," imbuhnya.
Suisnanya juga membantah bahwa perbuatannya menerima Rp 1,5 miliar kepada Dharnawati sama sekali bukan untuk mewakili Kemenakertrans. Dia juga kembali membantah permintaan uang tersebut untuk Menakertrans Muhaimin Iskanadar. Tapi, kata dia yang diwakili dalam penerimaan uang tersebut adalah Sindu Malik cs. Jadi, kata dia terkait pembicaraan dirinya dengan Dhani Nawawi, orang dekat Dharnawati untuk meminta komitmen fee tersebut adalah untuk mewakili orang-orang yang disebut mafia banggar.
Tak hanya itu, apa yang dilakukan anak buahnya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan yang juga ikut-ikut mengurusi penerimaan uang dari Dharnawati bukan atas permintaannya. Suisnanya tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya lantaran perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing.
Kemarin adalah terakhir kalinya Suisnaya diberi kesempatan untuk membela diri. Sebab pada persidangan selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Suisnanya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Muhibuddin menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan kepadanya. Alasan JPU, Suisnaya terbukti menerima suap sebesar Rp 7,3 miliar dari Dharnawati terkait alokasi dana PPID di Kemenakertrans. (kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Mangkir Lagi
Redaktur : Tim Redaksi