JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar-untuk menjalani pemeriksaan.
Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka yang juga mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (15/3) lalu.
Sumber di kejaksaan, pada Kamis (22/3) pagi menyebutkan, bahwa kemungkinan besar tersangka tidak akan datang memenuhi panggilan. Hal itu pun terbukti, hingga malam hari A Koo tak muncul di Kejagung. Dikhawatirkan A Koo sudah tak lagi berada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, dikonfirmasi membenarkan A Koo tak memenuhi panggilan penyidik. "Belum datang," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/3) sore, di Kejagung.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andi Nirwanto, kepada JPNN, Senin (19/3), di Jakarta menegaskan, kalau tersangka yang belum memenuhi panggilan, diupayakan dipanggil lagi. "Sesuai dengan aturan mengharuskan dipanggil paksa, laksanakan. Sesuai aturan saja," kata dia.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka, yaitu Slamet Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Abang Akhmad Yani Kadis Kehutanan, Pertambangan dan Perkebunan, Suyitno Kadis Kimpraswil Kabupaten Sekadau, Hery Prajitno Kepala BPN Perwakilan Sekadau, dan A. Muis Haka Penjabat Bupati Sekadau telah diperiksa dan dilakukan penahanan pada Rabu 7 Maret 2012 lalu.
Pada Kamis (15/3), Kejagung memanggil tiga tersangka lain, yakni bekas Sekda Kabupaten Sekadau Ramlan Said dan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Termasuk Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo yang mangkir pada saat itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan menahan Ramlan Said di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Budjang belum ditahan karena sakit. Kini sudah enam tersangka yang ditahan oleh Kejagung. Kasus ini sepertinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pontianak jika semua penyidikan telah selesai dilakukan.
Tamsil Syukur, Kuasa Hukum Muis Haka, mengatakan, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan, karena penyidikan dianggap sudah lengkap.
"Insyaallah tidak lama lagi akan dilimpahkan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai penyidikannya. Menurut saya ini sudah P 21," kata Tamsil kepada wartawan di Kejagung, Kamis (22/3).
"Pertama, karena ini lokusnya di Sekadau, kedua Pengadilan Tipikor juga sudah ada di Pontianak, jadi otomatis sidang di Pontianak," ujar Tamsil.
Dia menambahkan, penyidikan bagi kliennya sebenarnya sudah selesai. Apalagi, perkara ini sudah lama bergulir. Karenanya, diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Biar ada kepastian hukum," tegas Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, itu.
Tamsil juga mengatakan, soal surat permohonan penangguhan penahanan Muis Haka yang diajukan kepada Kejagung, belum ada tindaklanjutnya. "Ya, sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak Kejagung," katanya.
Tamsil kemarin membesuk kliennya, Muis Haka di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tamsil datang sendirian tanpa kehadiran pihak keluarga Muis.
"Yang jelas saya kesini, karena mau melihat kondisi klien saya," kata Tamsil. Dijelaskan Tamsil, bahwa kliennya dalam keadaan sehat. Kondisinya tidak berubah seperti sebelum dilakukan penahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 48 Terpidana tak Dieksekusi
Redaktur : Tim Redaksi