jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), MAK (6), yakni Afrischa alias Icha, Zainaik Abidin, Syahrial dan Virgiawan, yakin tak bersalah.
Mereka kini tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Menurut Saut Rajagukguk, Kuasa Hukum terdakwa, kliennya bukanlah pelaku sodomi. Saut mengatakan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA: Sebelum Dilantik jadi Presiden, Jokowi Pangkas Ribuan Jabatan di DKI
"Dari bukti dalam berkas perkara, saya sangat yakin bahwa mereka bukan pelaku, bahkan saya yakin tidak ada persitiwa,'' ungkap Saut di PN Jaksel, Rabu (28/7).
Salah satu terdakwa, Virgiawan mengaku siap menjalani persidangan. Namun, dirinya mengaku tak bersalah. "Saya ingin bebas. Sampai kapanpun saya tidak merasa bersalah," katanya di PN Jaksel, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Empat Terdakwa Sodomi JIS Disidang
Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Polda Metro Jaya tidak adil. Terdakwa lainnya, Syahrial juga mengaku tak bersalah. "Saya siap untuk buktikan semua," kata Syahrial. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pelayanan E-KTP Amburadul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Menganiaya, 4 Murid SMAN 3 Kena Hukuman Percobaan
Redaktur : Tim Redaksi