Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan

Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap ke Banggar DPR RI, Fadh el Fouz ternyata kesulitan saat  mengurus dan mengusahakan agar tiga daerah yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Benar Meriah masuk dalam daftar penerima Dana Penyesuaian Infratsruktur Daerah (DPID). Sebelum meminta bantuan Harris Andi Surahman, Fadh terlebih dahulu meminjam uang pada tiga rekannya yaitu Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Reza.

Pada Zamzami yang sesama kader Golkar, Fahd pernah meminjam uang hingga mencapai Rp7 miliar. ”Saya pernah pinjami uang untuk Fahd secara bertahap totalnya Rp7 miliar pada bulan Oktober 2010 dan 1011 tahun 2010 lalu. Uang itu menurut Fahd untuk kontribusi baju partai di daerah atau bawa artis ke daerah dan alasan lain untuk urus proyek,” ujar Zamzami saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11) malam.

Namun Zamzami mengaku tak tahu jika tujuan peminjaman uang itu untuk mengurus alokasi DPID. "Wah uang tujuh miliar kan tidak sedikit. Banyak banget itu, masa saudara tidak tahu uang itu untuk apa? Kasih pinjam orang uang sebanyak itu, masa enggak tahu tujuannya?" tanya hakim Pangeran Napitupulu pada Zamzami.

"Saya sudah sering pinjamkan uang pada Fadh, karena dia masih baru. Kalau dia dapat untung, saya dikasih juga. Jadi dia kembalikan sekalian dengan bagi untungnya," aku Zamzami.

"Ooo…, jadi kamu juga dapat keuntungan ya kalau proyeknya berhasil. Kalau dia berhasil, tapi kalau tidak bagaimana. Uang sebanyak itu bisa mudah saja ya dipinjamkan, tapi tidak tahu tujuan jelas," sambung hakim setengah menyindir mendengar jazaban Zamzami.

Pengurus harian di Partai Golkar ini juga mengaku uang yang diberikannya pada Fadh tidak sepenuh berasal dari kantongnya. Uang itu adalah hasil urunan kedua rekan Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Riza. Terkait pinjaman Zamzami untuk Fadh juga dibenarkan oleh Zul dan Taufik Riza. Mereka juga hadir sebagai saksi dalam sidang Fadh.

”Dana saya dipakai Fadh Rp2,8 miliar pada bulan Agustus dan November tahun 2010. Pinjaman disebutkan untuk keperluan rekan bisnis mengurus proyek di Jakarta,” kata Taufik pada hakim.

Sama seperti Zamzami, Taufik pun mengaku bersedia menggelontorkan dana dalam jumlah besar itu karena Fadh juga membagikan keuntungan. Namun pada peminjaman ini, Fadh ternyata gagal sehingga ia tak bisa memberikan keuntungan pada Zamzami dan Taufik. Kedua orang itu mengaku pun baru tahu Fadh meminjam uang untuk mengurus alokasi DPID setelah putra pedangdut Arafuq itu gagal mendapatkan alokasi.

”Setelah dua bulan saya minta uang dikembalikan dan akhirnya dikembalikan dengan dicicil. Zamzami menceritakan proyek itu gagal dan setelah itu saya tahu itu proyek DPID. Tapi semuanya sudah lunas pengembaliannya” papar Taufik.

Dalam hal ini, mereka mengaku tak tahu bahwa  Fadh berusaha menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar 5,5 miliar. Uang itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima DPDI. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Nasihati Tamsil dan Olly

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler