Terdakwa Suap Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Rabu, 23 Oktober 2013 – 13:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DRPD Kabupaten Bogor Iyus Djuher yang kini berstatus terdakwa kasus suap pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU) meninggal dunia hari ini, Rabu (23/10). Iyus menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta.

Kabar wafatnya Iyus dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Iya, benar meninggal dunia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Polri Dicurigai tak Berani Jemput Paksa Budi Mulya

Meski begitu, Priharsa belum mengetahui penyebab meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU) itu.

Iyus diketahui dirawat di Rumah Sakit Dharmais karena mengidap penyakit kanker hati dan pendarahan otak yang mulai menyerangnya sebulan lalu. Kondisi Iyus mulai menurun setelah ia mendengarkan tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Timwas Century Minta Pertanggungjawaban Polri

Iyus sempat dirawat di Klinik Rutan Pondokwaru sebelum akhirnya dirujuk ke RS Santo Boromeus Bandung. Karena Iyus mengidap kanker, keluarganya meminta agar hakim mengizinkannya menjalani perawatan di RS Dharmais Jakarta.

Seperti diketahui, Iyus bersama staf pribadinya, AM, adalah orang terakhir yang diamankan KPK dalam kasus suap perizinan tanah. Ia ditangkap KPK di rumahnya, di Bogor, dan digelandang ke KPK, pada  17 April lalu.

BACA JUGA: Max Sopacua tak Penuhi Panggilan KPK

Nah, sehari sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di Rest Area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.

Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir. Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU-Bawaslu Diminta Benahi Daftar Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler