Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun

Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:13 WIB
James Gunarjo. Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Dalam putusan ini ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

"Setelah mendengar keterangan saksi, ahli, dakwaan, dan melihat barang bukti dalam perkara ini, maka  Majelis hukum memutuskan bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto  pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membaca putusan James.

James dalam kasus ini terbukti memberikan Rp280 juta kepada Tommy. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti. James sempat meminta hakim menolak dakwaannya, tetapi permintaannya ditolak. Majelis Hakim juga menolak pledoi yang diajukan James.

Vonis James ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan empat bulan.

Pertimbangan yang memberatkannya dalam sidang adalah tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan di persidangan, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun dan tidak dukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," sambung Hakim.

Setelah mendengarkan vonis hakim ini, James tak langsung memutuskan untuk banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu," ujar James usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan James bersama Tommy, yang tak lain Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoardjo di sebuah restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp280 juta yang dikemas dalam tas hitam.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Beri Sinyal Gunakan Interpelasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler